TEAM PANTHER POLSEK PEMULUTAN POLRES OGAN ILIR AMANKAN PELAKU PENCURIAN BERPASAL 363 KUHP

Investigasi Bhayangkara Com

Pemulutan, Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (37), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.

Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan tersangka. “Mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang. Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter:Salim

Humas res oi

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A