
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. SIGI – Sebuah kecelakaan tunggal merenggut nyawa pengemudi mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor DN 1981 AA di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026) sore.
Korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 40 meter.
Merespons laporan insiden tersebut, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu guna penanganan medis lebih lanjut.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Rahmat memaparkan kronologi insiden maut tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
Sebelum insiden terjadi, korban yang diketahui bernama Fadli Yundu sempat memaksakan diri masuk ke area yang secara ketat ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan.
”Korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat. Namun, larangan itu tidak diindahkan,” ujar Iptu Rahmat.
Korban tetap nekat membawa kendaraannya masuk ke area terlarang dan sempat memarkirkannya. Nahas, saat korban berupaya memutar balik kendaraannya dengan mengambil haluan ke kanan, mobil tiba-tiba kehilangan kendali.

Kendaraan tersebut langsung terperosok menuruni lereng bukit yang terkenal cukup curam sejauh kurang lebih 40 meter. Akibat kerasnya benturan saat terjatuh, pengemudi yang saat itu masih berada di dalam kabin mengalami luka parah di bagian kepala dan mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.
Menyikapi insiden memilukan ini, Polres Sigi menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Kepolisian meminta para pengendara agar senantiasa mematuhi rambu-rambu serta larangan yang ada, terutama di destinasi wisata bermedan ekstrem.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan,” tegas Iptu Rahmat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pengendara agar selalu disiplin menggunakan sabuk pengaman, memastikan kelayakan kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi medan demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.**
Pewarta : Faisal









