investigasibhayangkara.com||
senin, 22 September 2025
Banda Aceh – Dua pria berinisial BA (29), warga Sumatera Barat, dan MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diketahui berulang kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah berdasarkan interogasi lanjutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, Senin (22/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban asal Sumatera Barat melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kosnya di Gampong Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Minggu malam (21/9/2025).
“Korban mendengar suara mencurigakan di depan kos. Saat dicek, motornya sudah raib. Ia sempat berteriak meminta tolong,” kata Donna.
Warga yang mengetahui kejadian itu berhasil menangkap BA.
Pelaku bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan polisi.
Dari interogasi, BA mengaku beraksi bersama rekannya, MS. Keduanya akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Polisi turut menyita tiga unit sepeda motor hasil curian serta alat bantu berupa kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Donna. ***









