Gubernur Aceh Muzakir Manaf Copot Aliman dari Jabatan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh

investigasibhayangkara.com||

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mencopot Aliman dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.

Posisinya untuk sementara digantikan oleh Kariamansyah, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.

Dalam surat itu, Kariamansyah yang kini menjabat sebagai Sekretaris DKP Aceh diminta melaksanakan tugas tambahan sebagai Plh Kadis DKP untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.

“Terhitung mulai 25 September 2025, melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sampai dengan paling lama tiga bulan,” bunyi surat tersebut.

Dasar pergantian Aliman tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/29/2025 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas.

Tembusan surat ini turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA, dan Plt Inspektur Aceh.


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,