Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli Sepakat Tetapkan Perubahan KUA-PPAS TA 2025

investigasibhayangkara.com||

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menetapkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.

“Perubahan KUA-PPAS 2025 ini telah melalui pembahasan intensif di Badan Anggaran DPRA bersama TAPA, dan akhirnya disepakati bersama,” ujar Zulfadhli saat memimpin rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta sejumlah anggota parlemen.

Ia menambahkan, persetujuan tersebut juga berlandaskan pada ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Aturan itu menegaskan bahwa kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kesepakatan ini menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif Aceh dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,