investigasibhayangkara.com||
Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pihaknya sudah melakukan gelar perkara serta perhitungan awal potensi kerugian negara.
“Secara umum kita sudah kantongi nama-namanya.
Karena uang yang disalahgunakan itu sudah ada angkanya, tinggal memastikan dari sisi ahli apakah penggunaan dana tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara,” kata Edwardo kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Kejaksaan membutuhkan keterangan dari ahli keuangan negara, ahli perekonomian, serta ahli hukum pidana untuk memastikan status penggunaan dana pada konsorsium pengelola KEK Arun.
Konsorsium tersebut terdiri dari empat BUMN, yakni Pelindo, Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan PT PEMA.
Menurut Edwardo, persoalan utama yang masih dikaji adalah status dana konsorsium.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak perusahaan BUMN tidak otomatis termasuk keuangan negara. Namun, jika sumber modal berasal dari APBN, penggunaan dana tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dari PT Patna, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pelindo, dan PT PEMA. Diketahui, penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak Juni 2025, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.









