investigasibhayangkara.com||
Minggu, 28 September 2025
Aceh Barat – Polres Aceh Barat terus memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi dengan memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Meulaboh, Sabtu (27/9/2025).

Spanduk bertuliskan besar “Stop Penyalahgunaan BBM” dipasang di lima titik strategis, yakni SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo.
Kehadiran spanduk ini langsung mencuri perhatian masyarakat yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal, seperti pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan BBM tanpa izin.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Kami minta masyarakat tidak main-main dengan distribusi BBM. Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara terlihat memperhatikan serius spanduk yang terpasang.
Beberapa di antaranya menilai langkah Polres penting untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.
Kapolres turut mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi, serta melarang adanya kerja sama yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tandasnya.
Dengan hadirnya himbauan di lima SPBU tersebut, Polres Aceh Barat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum setempat dapat ditekan secara signifikan.









