investigasibhayangkara.com
Minggu, 28/9/2025
Aceh Utara – Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, akhirnya bisa menghirup udara kampung halaman setelah hampir empat tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Proses pemulangan Yusuf difasilitasi anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Muhammad Yusuf berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui perantara seorang perempuan berinisial S.
Ia dijanjikan pekerjaan kantoran dengan gaji besar, namun setibanya justru dijual ke perusahaan penipuan daring (scam) dan judi online di Kamboja. Bahkan, Yusuf sempat tiga kali berpindah tangan antaragen.
“Selama bekerja di perusahaan scam itu, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Jika ada pun selalu dipotong dengan alasan aturan perusahaan yang tidak jelas.
Kami hidup dalam tekanan,” ujar Yusuf, Minggu (28/9/2025).
Kesempatan melarikan diri datang pada 15 Agustus 2025 ketika pengawas perusahaan lengah.
Sehari kemudian, keluarga Yusuf melalui kepala desa melayangkan surat kepada Haji Uma untuk meminta pertolongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma langsung menghubungi KBRI Kamboja untuk memberikan perlindungan serta mengurus administrasi kepulangan. Proses tersebut memakan waktu 35 hari, mencakup pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), biaya makan dan penginapan, tiket pesawat, hingga transportasi darat sampai ke Aceh Utara.
Total biaya pemulangan mencapai Rp16 juta, dengan rincian Rp10 juta ditanggung keluarga Yusuf dan sisanya Rp6 juta ditanggung langsung oleh Haji Uma.
Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB dengan penerbangan dari Phnom Penh.
Ia disambut langsung oleh Haji Uma beserta staf protokol DPD RI di Terminal 2 kedatangan internasional.









