investigasibhayangkara.com
jumat, 24 Oktober 2025
Aceh Tenggara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara mencatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat cerai suaminya sejak Januari hingga Oktober 2025. Mayoritas perceraian tersebut dipicu oleh faktor ekonomi.
Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Syafaruddin, mengatakan setiap bulan terdapat dua hingga empat ASN yang mengajukan gugatan cerai. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sepanjang 2023–2024 tercatat sebanyak 24 ASN yang menggugat cerai.
“Rata-rata karena faktor ekonomi. Istri memiliki penghasilan lebih besar daripada suami, sehingga memicu konflik rumah tangga hingga berujung perceraian,” ujar Syafaruddin, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebutkan, ASN yang paling banyak mengajukan gugatan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menurutnya, sebelum memberikan izin perceraian, pihak BKPSDM selalu melakukan pembinaan dan mediasi terhadap ASN yang bersangkutan. Proses tersebut juga melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau ada ASN yang ingin bercerai, kami tidak langsung izinkan. Diberi kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah pembinaan. Ada yang berhasil rujuk, tapi ada juga yang tetap memilih cerai,” jelasnya.









