Ada Apa??? Empat Titik Lokasi Tambang Galian C di Jalur Palima-Pabuaran Luput dari Sidak Mendes PDTT

Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang — Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran setelah viral adanya salah satu lokasi tambang di Desa Kramat Jati, Kecamatan Keragilan, dilakukan inspeksi langsung dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Indonesia, Yandri Susanto, pada Sabtu (12/09/2026).

Dalam inspeksi tersebut, Yandri mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang diduga berdampak terhadap lingkungan. Selain persoalan lingkungan, legalitas kegiatan tambang juga menjadi perhatian.

Lokasi tersebut kemudian disegel atau ditutup oleh DLHK Provinsi Banten. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Yandri, Mendes PDTT dan Wawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, serta Ari James Faraddy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, saat peninjauan, lokasi itu disebut hanya memiliki izin yang berkaitan dengan peruntukan pemerataan tanah untuk kawasan perumahan, bukan izin khusus untuk kegiatan usaha pertambangan galian C. berupa tambang pasir

Namun, persoalan baru muncul setelah awak media melakukan penelusuran lokasi tambang pasir di sejumlah kawasan lain di Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan lapangan, masih terdapat sejumlah aktivitas galian C berupa tambang pasir yang hingga kini terlihat beroperasi. Bahkan, beberapa lokasi disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama bertahun-tahun.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di sepanjang jalur Palima-Pabuaran (Jalan Palka), Kabupaten Serang. Sedikitnya terdapat empat titik yang berdasarkan pantauan terlihat melakukan aktivitas yang berkaitan dengan galian material.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah empat titik lokasi tambang pasir tersebut telah mengantongi izin pertambangan yang sesuai?

Jika memang telah memiliki izin, masyarakat tentu perlu mengetahui status dan dasar perizinannya. Sebab, izin untuk suatu kegiatan atau peruntukan tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan galian C.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.

Luput dari Sidak?

Pertanyaan publik adalah mengapa sejumlah titik tambang pasir di jalur Palima-Pabuaran (Jalan Palka) Kabupaten Serang tidak terlihat menjadi sasaran inspeksi Yandri, Mendes PDTT, ketika persoalan tambang galian C di Desa Kramat Jati, Kecamat Kragilan, Kabupaten Serang sedang mendapat perhatian.

Apakah karena lokasi-lokasi tersebut memang telah dinyatakan legal?

Atau belum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh?

Pertanyaan ini penting dijawab oleh instansi yang memiliki kewenangan, terutama berkaitan dengan legalitas, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Sebab, apabila sebuah tambang pasir telah beroperasi selama bertahun-tahun, tentu publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan pemerintah selama aktivitas tersebut berlangsung.

Pantauan awak media juga menemukan bahwa beberapa lokasi tambang pasir yang masih sedang beraktivitas menjadi sorotan pertanyaan publik tersebut, berada di sekitar kawasan tempat tinggal Bupati Serang serta Menteri Desa Yandri Susanto yang diketahui merupakan suami Bupati Serang.

Kedekatan lokasi tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan antara pejabat dengan aktivitas tambang. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi bagian dari pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan, terutama mengenai apakah tambang-tambang tersebut pernah diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

Pertanyaan tersebut menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, DLHK, serta instansi terkait lainnya.

Untuk sementara ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Serang dan Instansi terkait yang menerangkan alasan 4 titik lokasi tambang pasir di jalur Palima-Pabuaran (Jalan Palka), Kabupaten Serang luput dari sidak Mendes PDTT. (YG).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A