Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Debitur, PT SMS Finance Serang Digugat 1 M Lebih

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Perusahaan pembiayaan atau Leasing, PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Cabang Serang digugat debitur nya hingga satu milyar lebih pada Pengadilan Negeri Serang. Pasalnya PT SMS Finance Cabang Serang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap debitur atau penggugat sehingga mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil hingga satu milyar lebih. Hal itu dikatakan kuasa hukum debitur atau penggugat, Tubagus Baihaqi, SH kepada wartawan belum lama ini.
Sabtu (07/10/2024).

Menurut Tubagus Baihaqi. Bahwa gugatan dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2023/PN SRG itu dilakukan karena PT SMS Finance telah bertindak sewenang – wenang dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap klien nya, dikarenakan PT SMS Finance tersebut telah mengambil dan menjual satu unit Mobil type Toyota CALYA G 1.2 MT Tahun 2019 No Polisi A 1183 EB dengan cara melawan hukum.

“kami bersama dengan team kuasa hukum yang tergabung dalam TB BAIHAQI & PARTNERS sebagai kuasa hukum dari Debitur atas nama Meilana Ayuningrum selaku Penggugat setelah kami kaji dan pelajari bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Negeri agar ada keadilan dan kepastian hukum,” ucap Tubagus Baihaqi.

Kemudian masih kata dia , dalam dalil-dalil posita dan petitum gugatan yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Serang telah senyatanya Tergugat PT SMS Finance telah melanggar pasal 1365, 1367 KUHPerdata dan telah melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Wanprestasi atau Cidera janji antara Debitur dan Kreditur.“ Berdasarkan Putusan MK No 18/2019 dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan,” terang Tubagus Baihaqi kepada Wartawan.

Sedangkan tambah Baihaqi, dalam perkara ini PT SMS Finance telah melanggar norma-norma hukum dan aturan aturan hukum yang ada, dikarenakan Tergugat PT SMS telah mengambil dan kemudian menjual unit mobil milik Penggugat dengan cara melawan hukum. yaitu tanpa ada perintah tertulis putusan Pengadilan yang sah.

Baihaqi berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Serang melalui Majelis Hakim yang memerikasa dan yang mengadili perkara tersebut, dapat mengabulkan Gugatan Penggugat demi keadilan hukum. “Kami yakin bahwa majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami sesuai dengan putusan yang seadil adilnya Ex Aequo Et Bono.” Harap nya. (YG).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,