Investigasi Bhayangkara Indonesia | Serang- Dibalik Telah beredarnya isu kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten yang diduga menjadi gudang setempel perusahaan penyedi Barang dan Jasa (Barjas) serta joki spesialis dokumen kontrak kerja khusus kegiatan jalan lingkungan (Program PSU) yang sedang viral di media sosial online, menuai tanggaapan dari warganet dengan cuitan bernarasi sarat upeti (harta, uang, hasil bumi, atau jasa yang wajib diberikan).
Hal itu terkuak di platform Tik Tok pada akun @suarademokrasi.com. Pasalnya, isu tersebut ramai mengundang guncingan cuitan dari beberapa netizen TiK Tok, menyorot pada sarat upeti di DPRKP Banten.
Diantaranya inilah cuitan netizen di platform Tik Tok:
@episutiasa560: kebiasaan lama dibawa ke propinsi😁
@WIWI YANTI💯💞: emng seperti itu
@🇮🇩Banu Arkana🇮🇩: NEPAL’KAN
@Si deugeuL: betul sekali..sy ngalamin dan uang adm ini itunya bnyak skli
@Karidaek: emang iya lah…emang gimana gitu
@isa: betul
@Aap Aptadi: APH tuh sudah ada pintu masuk untuk mengungkap kasus DPRKP Banten 5 tahun terakhir sampai sekarang.Termasuk Koordinator PAVING BLOCK se Provinsi Banten.
(YG)









