SEMARANG — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui penempatan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2. Kehadiran petugas ini dinilai mampu menjadi solusi dalam menata antrean sekaligus mempercepat proses pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sejak awal kedatangan di kantor Samsat, wajib pajak langsung mendapatkan pendampingan dari Duta Pelayanan. Petugas memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, membantu memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengarahkan masyarakat menuju loket pelayanan yang sesuai.
Langkah tersebut membuat proses pelayanan menjadi lebih tertib dan terarah. Masyarakat tidak lagi kebingungan menentukan tahapan yang harus dilalui, sehingga waktu tunggu dapat diminimalkan dan pelayanan berjalan lebih efektif.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa keberadaan Duta Pelayanan merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan mudah diakses masyarakat.
“Duta Pelayanan kami hadirkan untuk membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan sejak awal. Dengan pendampingan tersebut, proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang semakin profesional dan informatif, Ditlantas Polda Jawa Tengah berharap kehadiran Duta Pelayanan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Alamat:
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB









