SEMARANG —
Pada Kamis (20/11/2025), petugas Duta Pelayanan Samsat Kota Semarang 2 turun tangan secara proaktif untuk membantu wajib pajak yang datang melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK. Mereka tidak hanya menyapa masyarakat, tetapi juga secara langsung mengatur pengambilan nomor antrean untuk memberikan rasa adil bagi mereka yang datang lebih awal.
Pendampingan ini memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapat nomor antrean sesuai urutan kedatangan. Dengan arah yang jelas dari Duta Pelayanan, pemohon bisa langsung tahu ke loket mana harus mendaftar, sehingga mengurangi kebingungan dan menjamin proses yang lebih efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyatakan bahwa inisiatif ini bagian dari upaya Samsat Semarang 2 untuk menyajikan layanan publik yang cepat dan adil
“Kami ingin memastikan semua wajib pajak diperlakukan adil. Dengan mengatur antrean sejak awal, warga yang datang lebih dulu tidak dirugikan. Duta Pelayanan hadir untuk memberi arahan dan memastikan proses berjalan tertib,” tegas Ipda Ribut, kamis (20/11).
Alamat Samsat Kota Semarang 2:
Jl. Setiabudi No. 110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Dengan pelayanan petugas Duta Pelayanan yang proaktif dan pembagian antrean yang adil, Samsat Kota Semarang 2 semakin menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pajak kendaraan yang cepat dan berpihak kepada masyarakat.









