Grib Jaya DPD Jateng Kawal Kasus Penembakan Anggota di Jepara Hingga Pelaku Dihukum Berat

Semarang, 28 November 2024 – Ketua Grib Jaya DPD Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., CPM, bersama tim hukum organisasi tersebut menegaskan komitmen untuk mendampingi anggotanya yang menjadi korban tindak kekerasan di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Korban diduga mengalami penembakan dengan airgun, pembakaran sepeda motor, serta ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah.

Dalam pernyataannya, Isroi Rois meminta aparat kepolisian memberikan hukuman yang berat kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polres Jepara dapat memproses pelaku dengan tegas dan memberikan hukuman berat atas tindakannya. Negara ini adalah negara hukum, dan tidak ada individu yang kebal hukum, meskipun mereka memiliki pengaruh di masyarakat,” tegas Isroi Rois.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Jepara yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Langkah cepat Polres Jepara patut diapresiasi. Kami percaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” lanjutnya.

Tindakan pelaku dapat dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.
  2. Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain, seperti pembakaran sepeda motor korban, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
  3. Pasal 368 KUHP – Ancaman kekerasan atau pemaksaan yang mengarah pada ancaman pembunuhan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
  4. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata api atau senjata berbahaya lainnya tanpa izin, seperti airgun, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kuasa hukum korban, Nur Said, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa Grib Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga mendesak Polres Jepara untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor korban,” ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung di kediaman Kabid Hukum Grib Jaya DPD Jateng, Subandi, S.H., M.H., CPM, turut hadir jajaran pengurus, tim hukum, serta korban. Subandi juga menegaskan komitmen Grib Jaya dalam memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk anggota kami, tetapi juga tentang menegakkan hukum di negara ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Subandi.

Dengan dukungan penuh dari Grib Jaya DPD Jateng, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau pengaruhnya.

(Hardi)