Investigasibhayangkara.com, Banten –
Polsek Baros bersama unsur forum Koordinasi pimpinan kecamatan dan pimpinan desa beserta tokoh masyarakat melakukan kegiatan pembongkaran area sabung ayam Kp Sibopong Desa Cisalam Kecamatan Baros
Selasa 07/04/2026.
Kegiatan personil Polsek Baros yang di pimpin IPTU LAMBASA NABABAN, SH (Kapolsek Baros) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPICAM) Baros dan Pimpinan Desa Cisalam, Curug Agung, Sindang Mandi serta perwakilan masyarakat melaksanakan kegiatan secara bersama sama pembongkaran arena (kalang) yang diduga sebagai tempat sabung ayam yang terdapat di Kp. Sibopong RT 014 RW 003 Desa Cisalam Kec Baros Kab.Serang.
Sebelum dilaksanakan penertiban dan pembongkaran arena sabung ayam, Polsek Baros pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 pukul 22.15 WIB Polsek Baros telah
mendatangi arena sabung ayam dalam keadaan kosong dan sebagai langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut.

Kegiatan penutupan areal yang diduga merupakan salah satu upaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal adanya praktik sabung ayam di Kampung Sibopong Desa Cisalam Kec. Baros Kab Serang yang di anggap telah meresahkan masyarakat.
Selain itu dengan penutupan arena sabung ayam dan meratakan arena sabung ayam tersebut agar arena tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai aktivitas judi sabung ayam.
Hadir dalam giat tersebut :
- Kapolsek Baros
- Camat Baros
- Danramil Baros
- Sekmat Baros
- Ipda WEBRI (Kanit Reskrim)
- Kasie Trantib Kecamatan Baros
- Kepala Desa Cisalam
- Kepala Desa Sindangmandi
- Kepala Desa Curug Agung
- Personil Polsek Baros
- Personil Koramil Baros
- Perwakilan Masyarak
Tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum dan Polisi secara terbuka menerima dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selain pembongkaran tempat sabung ayam juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten melalui Polsek Baros Polresta Serang Kota mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama.
Serangkaian kegiatan penertiban tempat sabung ayam selesai sskira jam 12.10 WIB berjalan dalam keadaan aman dan lancar
TB. Jefri Januar, S.Kep., MM.Kes, Camat Baros saat ditemui dilokasi penertiban menyampaikan muspika kecamatan Baros beserta jajaran melakukan penertiban penyakit masyarakat yaitu judi sabung ayam.
“Kami muspika Kecamatan Baros beserta jajaran dibantu para kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat, melakukan penertiban penyakit masyarakat yaitu judi sabung ayam, semoga kegiatan ini bermanfaat kepada kita semua karena judi sangat merusak, kegiatan ini tidak cukup sampai disini saja karena setelah ini kami akan tindak lanjut dan monitor terus terkait g
Kegiatan kudu sabung ayam ini,
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan kami akan terus bergerak bersama – sama, terimakasih kepada semua yang sudah hadir dan membantu berjalan nya kegiatan ini.”









