SEMARANG — Upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui penempatan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2.
Kehadiran petugas ini membantu masyarakat dalam proses pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar berjalan lebih tertib dan efisien.
Duta Pelayanan memberikan pendampingan kepada wajib pajak sejak awal kedatangan di kantor Samsat.
Petugas membantu menjelaskan alur pelayanan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengarahkan masyarakat menuju loket yang sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan. Pendampingan tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan administrasi kendaraan bermotor.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyampaikan bahwa keberadaan Duta Pelayanan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Duta Pelayanan hadir untuk membantu masyarakat memahami alur pelayanan sehingga proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujarnya, senin (16/3).
Samsat Semarang 2 beralamat di Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun jam pelayanan yakni Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Dengan adanya pendampingan dari Duta Pelayanan, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib membayar pajak kendaraan.









