Tiakur, investigasibhayangkara.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyita uang sebesar Rp1.023.300.000 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai serta peningkatan jalan lapen SP Watuwei–Weratan, pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.
Uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh sejumlah pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Saat ini, uang tersebut berstatus sebagai uang titipan barang bukti dan telah disetorkan oleh penyidik ke rekening pada Bank BRI Tiakur untuk diamankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Efrivel, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tetap membuka dan memfasilitasi apabila ada pihak-pihak yang berinisiatif melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum,” ujar Efrivel.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Efrivel menjelaskan, pengembalian uang oleh pihak yang terkait dengan perkara merupakan sikap kooperatif yang patut diapresiasi. Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan uang pada hari ini tidak akan menghentikan proses penyidikan. Sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah uang tersebut diterima, dalam waktu 1 x 24 jam penyidik langsung melakukan penyetoran melalui Bank BRI Tiakur. Uang tersebut untuk sementara diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
“Uang ini akan sementara tersimpan dengan aman hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Efrivel.
Kajari MBD juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk saksi berinisial TAC yang disebut telah menyerahkan uang tersebut.
Menurut Efrivel, sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu hal yang akan dicermati penyidik dalam menilai keterangan, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara objektif dan transparan untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kami akan terus bekerja secara objektif dan transparan, baik terhadap saksi yang telah mengembalikan uang maupun terhadap pihak-pihak yang nantinya berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Kejari MBD memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Langkah penyitaan dan pengamanan uang sebesar Rp1,023 miliar ini menjadi bagian dari upaya Kejari MBD dalam mengungkap dugaan praktik korupsi serta menyelamatkan keuangan negara di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JQ27)









