MODUS PENIPUAN GIVEAWAY RAFFI AHMAD (RAINS ENTERTAINMENT) Rp. 3.750.000

Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com

Modus penipuan dengan hanya menjawab beberapa pertanyaan langsung menerma Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Profil Raffi Ahmad no Hp. 081373465082 bahkan rekan rekannya mengambil Foto dari Facebook Saya dan mempengharui orang yang menjadi target, kata Bartemeus Kifta kepada awak Media melalui telp Selulernya di Tiakur pulau moa Maluku Barat daya pada hari Selasa, 17/6/25 pukul 11.30 wit lanjutnya, teman saya juga mengalami penipuan serupa di Ternate Maluku utara, dengan menggunakan Profile Saya , ia pun menambahkan Modus penipuan dengan meminta identitas korban dan nomor rekening untuk ditransfer uang 50 Juta, namun sebelum uangnya di kirim korban harus kirim 750 ribu ke rekening atas nama target dan ketika ditransfer pelaku minta kirim lagi 4 jt 500 ribu namun kami hanya kirim 3 jt sedangkan temannya kirim 1 jt 500 ribu ketika di transfer pelaku mintah tambahan 5 jt 500 ribu agar bank BRI dapat menyetujui untuk di transfer, namun kami mulai merasa di tipu bahkan pelaku penipuan menunjukan surat keterangan sebagai tanda legalitas bisnis ini dari Polda Metro jaya Nomor : Sket/587/Rans Entertainment/sek metro Jaya Jakarta yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Drs Ade ridwan S. N. MM. M. Hum, ini jelas penipuan namun kami sebagai masyarakat tidak mengerti modus penipuan seperti ini, sehingga kami korban penipuan sebanya Rp 3.750.000 ke rek Bank BNI atas nama TARPIN NO REK 1914930180 tandasnya, untuk itu mohon bantuannya untuk di lacak pelakunya, setelah menerima keluhan masyarakat keluarga kami tersebut maka kami sebagai Media Bhayangkara melakukan konfirmasi ke Direktorat Siber pungli Polda Papua, maka di ketahui ini modus penipuan yang pelakunya berada di Medan Sumatera utara, untuk itu sebagai korban harus membuat laporan di polda setempat dan diharapkan agar masyarakat jangan cepat percaya dengan iming iming uang yang diterima, lanjut meus kami berharap pihak kepolisian dapat menangkap dan memberi hukuman kepada para pelaku penipuan tersebut / Jon. R