investigasibhayangkara.com||
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal. Nantinya, WPR tersebut akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Zulhir menjelaskan, upaya pembentukan tambang rakyat sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 September 2025 lalu, yang turut diikuti sejumlah dinas terkait serta para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran secara virtual.
FGD tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR sesuai titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Namun, ada juga daerah yang belum mengusulkan karena aktivitas tambangnya berada dalam kawasan hutan lindung sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut,” ujar Zulhir.
Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan, pihaknya juga berupaya menjemput bola hingga ke tingkat Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menghapus penambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah.
Sebagai langkah koordinasi, Zulhir menyebut rencana pembentukan forum komunikasi melalui grup WhatsApp untuk mempermudah pertukaran informasi antarwilayah dan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal yang ada di hutan lindung maupun sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diusulkan, dan tetap berkoordinasi dengan DPRK setempat.
Semua ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait agar persoalan tambang ilegal di Aceh bisa dituntaskan,” pungkasnya.
#PoldaAceh #PolriPresisi






