Polda Kalbar Dorong Pemberian Sanksi Tegas bagi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan

investigasibhayangkara.com
Pontianak, KALBAR – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Wali Kota agar memberikan sanksi kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. Rabu(10/6).

Langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum dan mendukung pemerintah daerah dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bambang.

Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif.” tutup bambang.
(Humas Polda Kalbar/44N)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A