Rabu, 3 September 2025
Investigasibhayangkara.com || Meulaboh – Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai jalannya peristiwa yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar publik bisa mengetahui secara utuh bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung, mulai dari awal hingga akhir,” ujar AKP Roby.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 yang diklaim sebagai miliknya, namun tidak dipenuhi korban.
Hal itu memicu emosi pelaku hingga terjadinya pembunuhan.
Dalam adegan selanjutnya, korban dipukul di bagian belakang leher hingga tersungkur dan kehilangan keseimbangan.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan tersangka dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Penulis : indra kirana
Editor: Adepratama









