Polres jembrana – Satuan Reskrim Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 29 ekor hewan dilindungi jenis Penyu Hijau ( Chelonia Mydas ) yang Akan diselundupkan di wilayah Hukum polres jembrana
Kasus penyelundupan penyu ini bukan pertama kali terjadi di Jembrana, beberapa kali pihak kepolisian bekerjasama dengan BKSDA Bali berhasil mengamankan hewan yang dilindungi tersebut untuk dikembalikan ke habitatnya semula.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus penyelundupan penyu, Kamis (16/1/25) di Kurma Asih Perancak Jembrana mengatakan, selain mengamankan sebanyak 29 ekor penyu, juga menangkap 3 orang tersangka yakni SD, AU dan ML, ketiganya asal Kabupaten Jembrana, Bali
Daniel Adityajaya menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan hewan dilindungi ini berkat informasi dari masyarakat adanya dugaan pengiriman penyu menuju Denpasar.
Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman informasi polisi membuntuti dan menangkap ketiga pelaku di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana pada Minggu 12 Januari lalu.
“Pelaku mengendarai mobil pick up, ini mengelabui petugas dengan menutupi Hewan penyu yang diangkut, menggunakan terpal dan ditumpuk kembali dengan karung plastik berisikan serbuk kayu,” ungkap Daniel Adityajaya.
Saat penangkapan, kata dia, dua pelaku yakni AU berperan sebagai sopir dan ML sebagai kernet langsung diamankan petugas, kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap SD yang diketahui sebagai pemodal, di rumahnya di Desa Tuwed.
Oleh penyidik, Daniel Adityajaya menyebutkan, ketiga pelaku SD, AU, dan ML dijerat Dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman Hukuman pidana maksimal kurungan 15 tahun.
Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila mengetahui adanya aktifitas yang berkaitan dengan penyelundupan satwa,” kata Daniel.
Menurutnya, kelestarian alam dan satwa sangat penting untuk dijaga bersama – sama untuk menanggulangi kepunahan ataupun kerusakan ekosistem hewan yang di lindungi.
(Agung)