JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada 24 September 2026. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta pengaturan yang terukur dengan melibatkan jajaran kewilayahan dan unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Polri diarahkan untuk melayani dan mengawal proses penyampaian aspirasi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat lainnya tetap terlindungi.
“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kadiv Humas mengatakan, ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi dan pemerintahan, hingga aktivitas sosial. Karena itu, penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya perlu berjalan secara berdampingan dengan mengedepankan sikap saling menghormati.
“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, prinsip pelayanan penyampaian pendapat juga diterapkan di Jawa Tengah, termasuk dalam rangkaian kegiatan Hari Tani Nasional 2026 yang berlangsung di sejumlah wilayah. Menurutnya, Polda Jateng menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat luas yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Di Jawa Tengah, kami juga mengedepankan pelayanan penyampaian pendapat secara humanis dan persuasif. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, dan pada saat yang sama aktivitas masyarakat lainnya juga harus tetap terlindungi,” ujar Kombespol. Yuliyanto. Kamis (24/9)
Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan dalam rangka Hari Tani Nasional 2026 telah terdata di beberapa wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
“Kami terus membangun komunikasi dengan penyelenggara dan pihak terkait. Tujuannya agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, sementara masyarakat yang bekerja, belajar, menjalankan usaha maupun melakukan aktivitas lainnya tetap dapat beraktivitas dengan nyaman,” jelasnya.
Kombes pol. Yuliyanto juga mengingatkan peserta untuk memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara terbuka, namun tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menghormati hak masyarakat lainnya.
“Kami mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, menghormati pengguna jalan dan masyarakat sekitar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Hak menyampaikan pendapat harus berjalan bersama dengan tanggung jawab,” imbuhnya.
Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan juga terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan pelayanan berdasarkan kondisi di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan dan unsur terkait dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Mari kita jaga bersama ruang demokrasi ini. Sampaikan aspirasi dengan damai, tertib dan bertanggung jawab. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap hormati masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik sebagai ruang bersama. Penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap mendapat pelayanan sehingga seluruh kegiatan dapat berlangsung secara aman, damai, tertib dan nyaman.









