𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 =
𝗣𝗥𝗜𝗡𝗚𝗦𝗘𝗪𝗨 // – Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial PW (33), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian mata uang asing senilai Rp.6 juta. PW ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (25/8/2024).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan PW merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban, Lidya Astari (28), yang juga merupakan warga Gadingrejo. Dalam laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2000, yang setara dengan Rp.6,7 juta.
“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin (26/8/2024)
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PW, seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban. “PW diringkus polisi saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya
Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian, di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jeans, dan satu helai kaos.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.” tandasnya (𝗽𝗼𝗻 / 𝗿𝗲𝗱)









