investigasibhayangkara.com||
senin, 22 September 2025
BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Linmas Kota Banda Aceh mengamankan seorang gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (20/9/2025) malam.
Kepala Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gepeng tersebut.
“Kita bawa yang bersangkutan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Banda Aceh. Warga melapor karena orang ini kerap meminta-minta dan mengganggu ketertiban,” jelas Rizal, Minggu (21/9/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang aktivitas mengemis maupun menjadi gelandangan di seluruh wilayah kota.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta mencegah munculnya masalah sosial.
Rizal juga mengingatkan, bagi siapa pun yang berniat datang ke Banda Aceh untuk mengemis sebaiknya membatalkan rencananya, karena tindakan tersebut melanggar aturan atau qanun yang berlaku.
“Sebagian besar gepeng yang kita amankan datang dari luar kota.
Kami imbau agar tidak mencoba-coba, karena pasti akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran syariat, pelanggaran ketertiban umum, maupun keberadaan gepeng dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001.





