Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap dua pelaku pencurian handphone, masing-masing RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan MA (27), warga Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap pada Kamis, 18 September 2025.
Kasatreskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan penangkapan bermula dari pelacakan iCloud milik korban yang menunjukkan posisi ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa.
“Unit Resmob bersama korban langsung menuju lokasi dan menemukan handphone itu di rumah tersangka RA. Ponsel disembunyikan dalam tas hitam yang dibungkus plastik putih,” kata Hasbi, Sabtu, 20 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui mencuri dua unit iPhone bersama MA. Polisi kemudian membekuk MA di sebuah rumah di Gampong Jawa Muka.
Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil handphone menggunakan kayu panjang.
Kemudian, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit iPhone tipe 14 Pro Max dan 11, serta alat untuk membobol sepeda motor.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





