WONOSOBO, – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo. Dua tersangka yang diamankan adalah AJP dan AM. Keduanya diduga telah membobol delapan sekolah TK dengan sasaran utama uang tunai yang tersimpan di dalam sekolah
Dalam konferensi persnya, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo. Dari penyelidikan di lokasi kejadian dan pengembangan kasus serupa di sekolah lain, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Modus yang digunakan hampir sama. Pelaku memilih sekolah TK karena dianggap memiliki pengamanan yang minim, kemudian melakukan survei sebelum beraksi pada malam hari,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Dalam salah satu aksinya pada 16 April 2026, kedua pelaku mendatangi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah. Mereka mencongkel jendela menggunakan besi pahat untuk masuk ke dalam bangunan sekolah. Setelah memeriksa sejumlah ruangan, pelaku menemukan uang tunai yang disimpan di dalam laci meja kantor guru.
Uang sebesar Rp8 juta kemudian dibawa kabur dan dibagi di antara kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi mengungkap, pencurian di TK Asy Syamsuriyyah bukan satu-satunya aksi yang dilakukan kedua tersangka. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan keduanya telah melakukan pencurian di delapan TK di wilayah Wonosobo dengan sasaran yang sama, yakni uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.

Delapan sekolah yang menjadi sasaran meliputi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron dan TK Kalitengah di Kecamatan Garung, TK Sojopuro di Kecamatan Mojotengah, TK Sigedang Tambi di Kecamatan Kejajar, TK Tembelang di Rojoimo, TK Kersan di Kecamatan Kertek, serta TK Sariyoso Wonosobo.
AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi pengelola sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan pengamanan penyimpanan uang maupun barang berharga.
“Kami mengimbau agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di sekolah. Langkah pencegahan sederhana dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
~EL ~









