investigasibhayangkara.com
Sabtu, 4 Oktober 2025
Aceh Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang hendak dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/09/2025), dan dari hasil operasi itu, dua orang pelaku turut diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan AR (37), warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan penumpang berwarna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari arah Gayo Lues menuju Sumatera Utara.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengamatan di sejumlah titik perbatasan antara Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Timur,” ujar Kapolres, Jumat (03/10/2025).
Beberapa saat kemudian, petugas melihat kendaraan Daihatsu Terios dengan nomor polisi BK 1980 VAE yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas hingga berhenti di SPBU Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan IS, awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, anggota kami menaruh curiga terhadap bagian doortrim mobil,” ungkap Kapolres.
Kecurigaan tersebut terbukti benar. Setelah bagian doortrim dibuka, petugas menemukan 72 bal ganja kering siap edar dengan berat total 67.682,80 gram atau setara 67,6 kilogram, yang disembunyikan dengan rapi di balik panel pintu kendaraan.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kemungkinan jaringan distribusi narkotika ini, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain yang berperan dalam pengiriman ganja dari Aceh menuju Sumatera Utara,” tegas AKBP Irwan Kurniadi.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi dan menjaga Aceh tetap bersih dari kejahatan narkotika.









