Terungkap! Jaringan Pencurian Sepeda Motor Spesialis Lintas Kabupaten Diringkus Tim Satreskrim Polres Aceh Barat

Investigasibhayangkara.com

Kamis, 13 November 2025

Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian serta menangkap satu orang pelaku berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti enam laporan polisi yang masuk sejak September hingga November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi di sejumlah titik di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.

“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim menerima laporan warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,”
ujar Kapolres, Kamis (13/11/2025).

Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah warga sebelum akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Aceh Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, satu buah kunci Y, serta dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang dan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.

Hasil pengembangan membawa tim ke wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Di sana, petugas berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari dua unit di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit di Subulussalam.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri dengan alasan ekonomi. Semua motor hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelas AKBP Yhogi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Mapolres Aceh Barat dengan membawa dokumen kepemilikan sah untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Kami akan menyerahkan kembali kendaraan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan.

“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” pungkas AKBP Yhogi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (***)


#PolresAcehBarat #SatReskrim #PolriPresisi #UngkapKasus #Curanmor #SpesialisLintasKabupaten #Konferensi pers

(T.ADE PRATAMA)


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,