Mojokerto — Misteri penemuan potongan tubuh manusia di jurang kawasan Pacet, Mojokerto, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, yang tinggal di Surabaya. Polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku, Alvi Maulana (24), kekasih sekaligus suami siri korban.
Peristiwa mengerikan ini bermula ketika seorang warga menemukan potongan kaki manusia saat mencari rumput pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
“Tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan total 65 potongan tubuh korban, mulai dari jaringan otot, kulit kepala, tangan, hingga kaki. Seluruhnya kami bawa ke RS Bhayangkara Porong untuk pemeriksaan forensik,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Minggu (7/9).
Identitas Korban Terungkap
Dari pemeriksaan sidik jari, korban teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, lulusan Universitas Trunojoyo Madura, jurusan Manajemen. Korban tinggal di sebuah kos kawasan Surabaya bersama pelaku.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 14 Jam
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku, Alvi Maulana, pada Sabtu malam (6/9) di kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
“Pelaku merupakan pacar sekaligus suami siri korban. Motif sementara karena sakit hati, namun masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Kesaksian Warga
Sejumlah saksi mengaku kerap mendengar suara pertengkaran dari kamar kos korban dan pelaku.
“Sering ada cekcok malam-malam. Saat polisi datang menangkap, kami dengar pintu didobrak,” ujar Indah, salah satu tetangga kos.
“Polisi datang dengan empat mobil. Waktu ditangkap, pelaku kelihatan santai saja di dalam kamar”, lanjut Heru, ketua RT setempat.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi kini masih mendalami kronologi lengkap pembunuhan dan mutilasi. Beberapa alat seperti pisau dapur, gunting, dan palu yang diduga digunakan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)









