Pati – Seorang jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati resmi melapor ke Polres Pati pada Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 18.20 WIB.
Insiden bermula ketika Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, walk out dari rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada 4 September. Saat sejumlah wartawan berusaha melakukan wawancara doorstop, pengawal pribadi Torang melakukan tindakan kasar dengan menarik paksa hingga menyebabkan wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, terjatuh dan terbanting, sementara wartawan lain, Umar Hanafi, hampir terpeleset akibat dorongan keras.
Kecaman Organisasi Pers
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, M. Noor Effendy, menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.
“Ini bukan hanya melukai fisik wartawan, tetapi juga mencederai kebebasan pers. Kami mendesak aparat segera menindak tegas pelaku, karena kerja jurnalis dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Noor Effendy.
Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Iwhan Miftakhudin.
“Ini jelas bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Kami tidak bisa membiarkan peristiwa seperti ini, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan kerja wartawan,” ujarnya.
Sikap DPRD
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, turut mengecam insiden ini dan menegaskan bahwa DPRD adalah rumah rakyat yang tidak boleh menjadi arena kekerasan. Ia memastikan pelaku bukan dari Sekretariat DPRD, kepolisian, maupun TNI.
Langkah Hukum
Dengan laporan resmi ke Polres Pati, kasus ini kini masuk ranah penyidikan. Polisi memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Organisasi pers di Pati menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan perlindungan hukum bagi wartawan dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.









