Baru Main!!!Tidak memiliki izin Satreskrim Polres Abdya Setop Aktivitas Tambang Batu Gajah Ilegal di Jeumpa

investigasibhayangkara.com

Jumat, 24 Oktober 2025

Aceh Barat Daya – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas penambangan batu gajah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mengatakan penghentian dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan mencurigakan di kawasan tersebut.

“Begitu mendapat informasi dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, ditemukan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi,” ujar Wahyudi, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat, kegiatan pengambilan batu gunung itu baru berlangsung sekitar empat hari dan dilakukan oleh sejumlah masyarakat dengan alasan memperluas area pemakaman serta pemukiman warga.

Namun, Wahyudi menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi pun langsung menghentikan kegiatan di lokasi dan memberikan teguran sebagai peringatan pertama kepada pihak yang terlibat.

“Jika aktivitas itu masih berlanjut tanpa izin yang sah, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan sebelum melakukan kegiatan galian C atau penambangan batu.

“Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen perizinan lengkap. Polres Abdya berkomitmen menegakkan aturan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga ketertiban,” pungkas Wahyudi.


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,