Ketua LSM KOREK Aceh Sesalkan Penjualan Gabah Aceh Tenggara Keluar Daerah, Berharap Bupati Keluarkan Larangan

Investigasibhayangkara.com,

Aceh Tenggara ll
Investigasibayangkara.com 15-05-2025.
Ketua DPW LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Provinsi Aceh Irwansyah Putra, sangat sesalkan gabah di kabupaten Aceh Tenggara dijual keluar dari kabupaten Aceh Tenggara dan tidak ada larangan tentang bisa apa tidak gabah tersebut di jual keluar dari kabupaten Aceh Tenggara, Berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara keluarkan aturan dan larangan penjualan Gabah keluar Daerah.

Irwansyah Putra: menjelaskan Bahwasanya dikhawatirkan adalah inflasi akan terjadi di Aceh Tenggara dengan penjualan gabah tersebut, dan terkait ketahanan pangan juga prioritas program pemerintahan pusat, supaya terkait masalah ketahanan pangan tidak terjadi di daerah khususnya Aceh Tenggara, untuk hari ini okelah Aceh Tenggara dalam masa panen, kalau kedepan nantinya bagaimana bisa bisa Aceh Tenggara dilanda infasi ungkapnya.

Irwansyah putra menambahkan, harapan kami kepada Bapak Bupati Aceh Tenggara agar dapat mengeluarkan edaran larangan tentang penjualan gabah keluar daerah, guna menjaga kestabilan harga dan ketahanan pangan kita di Aceh Tenggara ungkapnya.

Sedangkan menurut Undang-undang mengenai gabah (beras sebelum diolah) yang dibawa keluar daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Secara umum, undang-undang ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerahnya, termasuk gabah.

Pasal 12 UU Pangan, Menjelaskan bahwa Pemda bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf a, Mengatur tentang larangan pendistribusian gabah ke luar daerah, yang dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu. Larangan tersebut dapat dikecualikan jika Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran untuk pengendalian dan pengawasan distribusi gabah dalam APBD.

Penting, Pelarangan gabah keluar daerah tidak selalu berlaku secara umum, dan ada pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Larangan gabah keluar daerah yang dinilai tidak sesuai dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku Singkatnya.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur distribusi gabah, termasuk melarang atau mengizinkan gabah dibawa keluar daerah, dengan syarat-syarat tertentu,.pungkas Irwansyah Putra.