Jakarta — Brigjen Pol (Purn) Drs. Ishak Robinson, M.M. terpilih sebagai Ketua Umum Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB-MIGAS), Jumat, 14 Agustus 2026.
Kepemimpinan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat peran LIPBB-MIGAS dalam melakukan pemantauan terhadap tata kelola, distribusi, serta pengawasan bahan bakar minyak dan gas di berbagai wilayah Indonesia.
Ishak Robinson menegaskan bahwa pengawasan sektor migas tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM dan gas, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, ketahanan energi, tata kelola ekonomi, serta tanggung jawab negara dalam memastikan sumber daya strategis memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengawasan sektor migas bukan semata-mata persoalan mengawasi distribusi BBM dan gas. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, ketahanan energi, tata kelola ekonomi, serta tanggung jawab negara dalam memastikan sumber daya strategis dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ishak.
Menurutnya, pengawasan yang efektif harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa lembaga pemantau tidak seharusnya hanya hadir ketika terjadi persoalan. Pengawasan perlu diarahkan pada upaya pencegahan sejak awal sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sektor migas.
“Kita harus membangun budaya pengawasan yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi mampu menemukan persoalan, mencegah potensi penyimpangan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola. Kritik harus disertai solusi, dan pengawasan harus berpijak pada fakta serta aturan,” tegasnya.
Ishak juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga pemantau, pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut dia, kompleksitas persoalan energi membutuhkan sinergi dan komunikasi terbuka agar berbagai persoalan yang terjadi di lapangan dapat diidentifikasi serta ditangani secara tepat.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, LIPBB-MIGAS menyatakan pentingnya membangun fungsi pemantauan yang profesional, objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta tata kelola sektor migas yang sesuai dengan ketentuan hukum.








