Dirut PD Pasar Kota Manado Lucky Senduk Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulut

SUL-UT677 Dilihat

Fakta & Profesional

MANADO, investigasibhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut kembali memeriksa Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk sekitar 12 jam..

Lucky Senduk Sendiri tiba di Mapolda Sulut sekira pukul 10,15 pagi didampingi Sekretaris PD pasar Ferdinand Loho, masuk ke-ruangan 16 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
selama 3 jam.

Lanjut pada jam 14,17 wit Dirut PD pasar kembali diperiksa pada ruangan Tipidkor di ruangan nomor 9 selama 8 jam.

“Soal pemeriksaan di ruangan Tipidkor nomor 9 itu terkait pengelolaan keuangan PD pasar,” kata Lucky.

“Dan pemeriksaan di ruangan nomor 16 Tindak Pidana Tertentu menyangkut hal Kepegawaian, dan saya harus menjelaskan ini karena, karena posisi sebagai terlapor,” tambahnya.

Menyangkut hal tersebut, tentang pengelolaan pasar keseluruhan yang ada di kota manado.

“Kami datang untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi apabila kurang kami tetap memberikan keterangan,” terang Dirut PD Pasar Lucky Senduk ke awak media.

Diketahui sebelumnya, Dirut PD pasar sudah pernah diperiksa pada bulan Oktober 2024, Januari 2025 Dan pada hari ini Senin 17 Februari 2025.

Dalam hal ini Dirut PD pasar Lucky Senduk telah diperiksa sebelumnya di Tipidkor yang ke-3 kali, di Tipidter 1 kali total sudah 4 kali memberikan keterangan kepada penyidik pemeriksa Kepolisan di Polda Sulut.

Yang sesuai permintaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado tahun 2023, kami memberikan kontribusi sebesar 1 miliar rupiah.

“Dan kewajiban kami sebagai wajib pungut dan yang mengumpulkan pajak distribusi parkir melalui Perusahaan Milik Daerah (PERUMDA) Pasar itu sudah hampir 3 miliar disetor ke-Dispenda Kota Manado per-1 tahun,” tutup Lucky Senduk. (*)