Fakta & Profesional
Sulut, Investigasibhayangkara.com – Hal itu disampaikan Doan kepada wartawan. Dalam pernyataannya, Doan Vendy Tagah meminta aparat penegak hukum, terutama Polres Kotamobagu, untuk segera mengusut dan mengungkap secara menyeluruh laporan polisi ini.(4/8/2024)
Menurut Doan Vendy Tagah, bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak korban kepada penyidik menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut sudah jelas memenuhi unsur hukum yang diperlukan. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, ia menyarankan agar jika memungkinkan, terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pelarian yang dapat merugikan proses hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak dengan cepat dan adil dalam menangani kasus ini untuk keadilan bagi korban,” ujar Doan Vendy Tagah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan masyarakat diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Polres Kotamobagu belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ini.
Diberitakan sebelumnya, dinilai menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian, Elizabet Kawengian melaporkan akun WhatsApp Ungke Kris alias Derek ke Polres Kotamobagu.
Ia menyebut akun tersebut telah melakukan pelecehan seksual verbal, yang diatur dalam Pasal 281 ayat (2) dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelecehan seksual verbal adalah bentuk kekerasan yang mengandalkan kata-kata atau pernyataan dengan nuansa seksual yang tidak pantas.
Tindakan ini sering kali merendahkan martabat dan hak asasi seseorang berdasarkan seksualitasnya.
Dalam konteks hukum, pelecehan seksual verbal dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar norma-norma kesusilaan dan hak-hak individu terhadap kehormatan diri mereka.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual dapat melibatkan sentuhan fisik maupun nonfisik, dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Ini mencakup perilaku seperti menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, memperlihatkan materi pornografis, serta gerakan atau isyarat seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman, tersinggung, atau direndahkan martabatnya.
Pelecehan seksual dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan korban. Elizabet merasa tidak terima dengan perbuatan akun Facebook bernama Ungke Kris yang membuat postingan dengan mengatakan bahwa mereka pernah tidur bersama.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun tersebut.
“Keluarga kami merasa sangat dirugikan bahkan telah dipermalukan. Kami akan menempuh jalur hukum dan saya sudah membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Kotamobagu,” ungkap Elizabet kepada sejumlah media.
“Postingan tersebut disebarluaskan secara liar oleh akun Ungke Kris dan merupakan pencemaran nama baik yang harus ditindak tegas secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Elizabet mengatakan bahwa dirinya sedang menyiapkan seluruh bukti-bukti dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melaporkan perbuatan yang dilakukan akun Ungke Kris.
Ia juga telah meminta bantuan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. “Siapa pun dia harus diproses hukum. Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Apalagi sudah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial. Keluarga kami sangat dirugikan dan dipermalukan,” cetus Elizabet. (CR007)