Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Beri Arahan Proses Perpanjangan dan Pengesahan STNK

SEMARANG — Kehadiran Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 secara aktif memberikan arahan kepada wajib pajak dalam proses perpanjangan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda Jateng dalam meningkatkan pelayanan publik.

Duta Pelayanan siap siaga untuk membantu masyarakat, mulai dari penjelasan alur pelayanan, pengecekan kelengkapan berkas, hingga mengarahkan wajib pajak ke loket yang sesuai. Langkah ini dinilai efektif dalam menciptakan pelayanan yang lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa kehadiran Duta Pelayanan bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan.

“Kami menempatkan Duta Pelayanan untuk membantu dan mengarahkan wajib pajak sejak awal, sehingga proses perpanjangan dan pengesahan STNK dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Ipda Ribut, Jumat (23/1).

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur pelayanan Samsat, khususnya pemohon yang baru pertama kali datang. Dengan pendampingan tersebut, potensi kesalahan prosedur dapat diminimalkan dan waktu pelayanan menjadi lebih efisien.

Ditlantas Polda Jateng berharap, pelayanan yang humanis dan terarah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk tertib dan tepat waktu dalam melakukan pengesahan serta perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2.

Alamat Samsat Semarang 2:
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah

Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,