investigasibhayangkara.com
Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama PT. Bank Aceh Syariah resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh cabang Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Negeri se-Aceh, sebagai langkah memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan kelembagaan sektor perbankan di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Datun untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Sinergi ini bukan hanya untuk memperkuat aspek hukum perbankan, tetapi juga memastikan tata kelola Bank Aceh Syariah berjalan sehat, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta hukum yang berlaku,” ujar Kajati Aceh.
Lebih lanjut, Kajati Aceh menegaskan bahwa kerja sama ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-3 yang menekankan percepatan pemerataan pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor keuangan dan perbankan.
“Pembangunan ekonomi bangsa harus ditopang oleh lembaga keuangan yang kuat, bersih, dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui perjanjian ini, Kejati Aceh berharap dapat mendukung transformasi sistem perbankan yang transparan, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Aceh Syariah.

Menutup sambutannya, Kajati Aceh mengajak seluruh pihak untuk menindaklanjuti kerja sama ini dengan program-program konkret yang berkelanjutan.
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, serta berkontribusi dalam mewujudkan Aceh yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai NKRI,” tutupnya.









