SEMARANG — Pelayanan terbaik tidak lahir dari kerja satu orang, melainkan dari semangat kebersamaan. Nilai itulah yang setiap hari terlihat di Samsat Semarang 2. Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jawa Tengah dan seluruh petugas bekerja dalam satu irama untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan membuat wajib pajak merasa lebih nyaman sejak datang hingga seluruh proses administrasi selesai.
Saat masyarakat memasuki area pelayanan, Duta Pelayanan menjadi wajah pertama yang menyambut dengan senyum dan sapaan hangat. Mereka membantu menjelaskan alur pelayanan, memeriksa kelengkapan persyaratan, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang tepat. Setelah itu, petugas di setiap bagian melanjutkan proses administrasi secara profesional sehingga seluruh tahapan berjalan lebih lancar.
Sinergi tersebut menghadirkan suasana pelayanan yang lebih tertata dan komunikatif. Wajib pajak tidak lagi merasa kebingungan mencari informasi atau berpindah-pindah loket tanpa arah. Setiap petugas memiliki peran yang saling melengkapi demi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dipahami dan memberikan rasa nyaman.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menuturkan bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari cepatnya proses administrasi, tetapi juga dari kepuasan masyarakat setelah mendapatkan pelayanan.
“Kami percaya pelayanan yang baik lahir dari kerja sama yang baik. Ketika Duta Pelayanan dan seluruh petugas saling mendukung, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Harapan kami, setiap wajib pajak pulang dengan senyum karena merasa dilayani dengan baik,” ungkapnya, sabtu (4/7).
Berlokasi di Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang, Samsat Semarang 2 melayani masyarakat pada Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Melalui budaya kolaborasi yang kuat, Samsat Semarang 2 terus membuktikan bahwa pelayanan publik yang profesional tidak hanya menghadirkan kecepatan, tetapi juga membangun kepercayaan, kenyamanan, dan kepuasan bagi setiap wajib pajak.









