Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyatakan kesiapan untuk menjalankan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam memperkuat transformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Arahan tersebut menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon, dilaksanakan secara cepat dan terukur, namun tetap memastikan aspek kepatuhan (compliance) terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baik yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus melakukan penguatan dan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Transformasi layanan diarahkan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan memiliki kepastian dalam setiap prosesnya.
Bagi Kantah Kabupaten Serang, kepastian pelayanan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Setiap permohonan akan ditangani dengan mengedepankan standar dan ketentuan yang berlaku, sehingga kecepatan pelayanan tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, penguatan transformasi layanan juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses pelayanan, serta penguatan koordinasi antarunit kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantah Kabupaten Serang juga mendorong seluruh jajaran untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Setiap pegawai diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas serta memastikan proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Transformasi pelayanan bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat pemohon mendapatkan kepastian layanan tanpa mengesampingkan aspek legalitas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan.
Kantah Kabupaten Serang siap mendukung dan melaksanakan arahan Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan terpercaya.
Melalui komitmen bersama seluruh jajaran, Kantah Kabupaten Serang optimistis transformasi layanan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Serang. (YG).









