Surakarta – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tujuh muda-mudi yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Taman Kampus ISI Surakarta, Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, penindakan tersebut berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi melalui Call Center Tim Sparta.
Informasi tersebut menyebutkan adanya sekumpulan muda-mudi yang mengonsumsi minuman keras di Taman Kampus ISI Surakarta. Mereka juga bernyanyi dengan suara keras diiringi alat musik gitar sehingga keberadaannya mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Kompol Edi.
Sesampainya petugas di lokasi, sejumlah muda-mudi tersebut berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan Tim Sparta. Mereka juga sempat membuang barang bukti yang berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang yang berusaha melarikan diri. Setelah seluruhnya dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan, para muda-mudi tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras.
“Mereka mengakui telah mengonsumsi miras dan menerangkan bahwa minuman tersebut diperoleh melalui layanan delivery atau COD,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Sparta mengamankan tujuh orang yang terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan. Keempat laki-laki tersebut masing-masing berinisial DSP (26), warga Sukoharjo; AAP (31), warga Jebres; MIA (16), warga Karanganyar; dan TH (30), warga Jebres.
Sedangkan tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial TNA (24), warga Jebres; SMP (23), warga Banjarsari; dan HVK (25), warga Banjarsari.
Selain mengamankan tujuh orang tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua botol berukuran 1.500 mililiter bekas berisi minuman keras jenis ciu.
Selanjutnya, seluruh muda-mudi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring).
Kompol Edi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di ruang publik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian,” pungkasnya.








