Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Aksi pencurian perorangan ataupun perkelompok kerap meresahkan warga di Sulawesi Utara, kali ini sekolompok pencuri kendaraan bermotor yang berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Katim Resmob IPDA Lega Ikhwan dan Wakatim IPDA Fegy Lumantow, berkolaborasi dengan Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (17/3/2024).
Incaran para komplotan pencuri ini yakni kendaraan bermotor dan barang elektronik.
Dari peristiwa ini 5 orang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulut yakni EK alias Eben, 32 (pelaku utama) warga Teling Atas Lingkungan I Kecamatan Wanea, ML alias Maikel (15), JL alias Jeremia (20), NS alias Novel (15) dan CR alias Christian (13).
Wakatim Resmob Ipda Fegy Lumantow membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Ada tiga laporan polisi pertama LP/B/105/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, kemudian LP/B/30/III/2024/SPKT/ POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULAWESI UTARA dan LP/B/172/XI/SPKT/SEK SARIO”, jelas Ipda Fegy, Senin (18/3/2024).
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti,
-1 unit motor Mio m3 125 cc warna hitam No rangka MH3SE88GOJJO21826.
-1 unit motor Mio m3 125 cc warna putih No rangka MH3SE88H0NJ435047.
-1 unit motor mio m3 warna hitam 125 cc.
-1 unit motor mio m3 warna merah 125 cc No rangka MH3SE88H0NJ326504.
-1 buah Hp samsung Galaxy A03s warna biru.
-1 buah hp VIVO warna biru.
- 1 set audio.
- 1 buah preamp ads.
- 1 buah power adsas.
- 1 buah layar
- 1 Lcd 9 inch.
- 1 buah tachometer.
- 1 Buah Toa / pengeras suara.

Berdasarkan data pihak kepolisian, kronologi pengungkapan kasus ini awalnya pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Saat itu Tim Resmob menerima informasi permintaan bantuan dari Polres Mitra untuk membantu mencari ke lima keberadaan pelaku pencurian di mitra yang sedang berada di wilayah Kota Manado,.
“Tak lama kemuduan Tim Resmob Polda sulut lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut sehingga, pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 07.15 Wita. Tim Resmob berhasil menangkap pelaku utama di daerah Desa Sea,” ujar Ipda Fegy.
Selanjutnya tim berhasil amankan empat pelaku lainnya yang diduga terkait kasus tersebut.
“Anggota tim Resmob Polda Sulut terpaksa mengambil tindakan tegas terukur pada pelaku utama berinisial E karena pada saat pengembangan mencoba melarikan diri,” ungkap Wakatim Fegy Lumantow.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Sulut, sementara kasus pencurian ini dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Hendra)









