Hasil Inovasi Ba Ron-ron Kampung, Polsek Tuminting Ringkus Pelaku Penikaman yang Buron

Fakta & Profesional

MANADO, investigasibhayangkara.com – Kapolsek Tuminting Iptu Ronald Varit Sabaja memimpin kegiatan Inovasi Ba Ron-ron Kampung, inovasi positif yang sudah berjalan beberapa bulan ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya buronan pelaku Marwan dikasus penikaman dengan senjata tajam beberapa waktu yang lalu, Kamis (4/4/2024).

Pelaku yang berinisial MH alias Marwan ini ditangkap saat Tim Reskrim Polsek Tuminting sedang dalam kegiatan Ba Ron-ron Kampung, kemudian mendapat informasi dari warga bahwa diduga tersangka Marwan yang lagi buron ini sedang berada di rumahnya, tak berselang lama Tim Reskrim Polsek Tuminting menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Marwan pada Selasa 2 April sekitar pukul 10.15 Wita.

Kapolsek Tuminting Ronald Sabaja saat dikonfirmasi media investigasibhayangkara.com membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar Marwan pelaku penikaman dengan senjata tajam di Mahawu sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Tuminting Ronald.

“Pelaku sempat buron beberapa saat dan dengan kerja keras rekan-rekan Tim Reskrim Polsek Tuminting akhirnya pelaku bisa kami tangkap,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku Marwan melakukan penikaman dengan senjata tajam terhadap korban bernama Opo di Kelurahan Mahawu lingkungan 3 Kecamatan Tuminting pada Minggu 14 Januari 2024 yang lalu.

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 penikaman dengan senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hendra)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,