BREAKING NEWS: Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Jeane Laluyan Dikasus Money Politics

Fakta & Profesional

MANADO, investigasibhayangkara.com – Polda Sulut Gelar Press Confrence di Ruangan Catur Prasetya Polda Sulut terkait kasus Money Politics, 6 orang dijadikan tersangka termasuk Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan, Selasa (27/2/2024).

Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan Pimpin Press Confrence yang dihadiri Komisioner Bawaslu Sulut.

Diketahui Caleg DPRD Provinsi Jeane Laluyan ini sudah dua kali diperiksa penyidik satgas money politics Polda Sulut yakni di tanggal 16 Februari dan 22 Februari 2024.

Kini Caleg Jeane Laluyan ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yakni inisial FA,HP,JW,SH dan RM sebagai penyalur uang dihari sebelum pencoblosan pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.

“Dalam perkara money Politic, ada dua laporan Polisi, No LP/B/92/I1/SPKT/POLDASULUT dan No LP/B/93/II/SPKT/POLDASULUT. Dari kedua laporan tersebut kami menetapkan enam orang tersangka, namun yang kami hadirkan saat ini hanya lima orang,” kata Kabid Humas didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani F Siahaan.

Sementara itu, menurut Gani, pihaknya belum bisa menghadirkan Jeane Laluyan (JL) saat ini karena berkas perkara dari yang bersangkutan masih dalam tahap melengkapi berkas.

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.

Menurut Kombes Michael Irwan Thamsil, “selama penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp.125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane sebagai caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Manado nomor urut 5,” ujar Kabid Humas Michael Irwan Thamsil. (Hendra)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,