Geuchik Babah Lueng Sanggah Isu Fitnah dan Provokasi Terkait Bantah HGU & Serta Pengusiran Alat Berat Milik PT. SPS2

investigasibhayakara.com

Jum’at, 3 Oktober 2025

Nagan Raya – Pemerintah Gampong Babah Lueng, Kecamatan Teripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, melalui Geuchik setempat, Merril Yasar, mengeluarkan klarifikasi resmi pada Selasa (30/9/2025).

Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan salah satu media online pada 27 September 2025 yang menyebutkan adanya penolakan Hak Guna Usaha (HGU) serta pengusiran paksa alat berat (eskavator) milik PT. SPS2 oleh Masyarakat dan Geuchik.

Dalam keterangannya, Geuchik Babah Lueng menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Menurutnya, Pemerintah Gampong tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ataupun membatalkan HGU, karena hal itu sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat.

“Oleh sebab itu, kami menilai berita tersebut adalah fitnah dan provokasi yang tidak berdasar untuk memecah belah masyarakat,” tegas Merril Yasar.

Terkait penggunaan alat berat PT. SPS2, Geuchik menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari pengerjaan kebun plasma yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga calon penerima manfaat di Gampong Babah Lueng.

Ia menyebut, justru ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan klaim seolah-olah pengerjaan itu tidak sah.

“Kami bersama masyarakat mendukung penuh program plasma ini, karena tujuannya jelas untuk kesejahteraan warga.

Jika ada oknum yang mencoba menghambat, maka kami siap melawan dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di akhir klarifikasinya, Geuchik Babah Lueng mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu tidak berdasar yang berpotensi mengganggu pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.(***)


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,