Sociopreneurship Policing: Pendekatan Pemolisian Berbasis Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat

Jakarta – Kejahatan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dari sisi pelanggaran hukum semata. Dalam banyak kasus, tindak pidana juga berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi yang lebih luas, seperti kemiskinan, pengangguran, lemahnya akses terhadap pekerjaan, rendahnya keterampilan, stigma sosial, dan terbatasnya ruang pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, pengawasan, atau penindakan, tetapi juga perlu menyentuh akar persoalan sosial yang dapat mendorong seseorang masuk ke dalam lingkaran kriminalitas.

Dalam konteks tersebut, konsep sociopreneurship policing menjadi relevan untuk dikaji sebagai pendekatan pemolisian yang lebih preventif, partisipatif, dan memberdayakan. Konsep ini memadukan ilmu kepolisian, community policing, kewirausahaan sosial, entrepreneurial policing, dan social crime prevention.

Tujuannya adalah membangun model pemolisian yang tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga ikut memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat agar potensi terjadinya tindak pidana dapat dikurangi sejak dari akarnya.

Secara konseptual, sociopreneurship policing dapat dipahami sebagai pendekatan pemolisian yang menggunakan kewirausahaan sosial sebagai instrumen untuk menciptakan nilai sosial, memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat, serta mencegah tindak pidana yang salah satu faktor pendorongnya adalah persoalan sosial-ekonomi.

Pendekatan ini menempatkan Polri, masyarakat, pelaku UMKM, komunitas lokal, sektor swasta, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait dalam hubungan yang sejajar, saling menguatkan, dan berorientasi pada terciptanya keteraturan sosial.

Gagasan ini tidak menempatkan Polri semata-mata sebagai pelaku usaha, melainkan sebagai aktor sosial yang dapat mengambil peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan dalam dua bentuk.

Pertama, anggota Polri yang memiliki keterampilan, minat, dan kepedulian di bidang kewirausahaan sosial dapat menginisiasi atau menjalankan kegiatan wirausaha sosial yang berdampak bagi masyarakat.

Kedua, anggota Polri juga dapat menjadi penggerak, penghubung, dan fasilitator untuk mendorong masyarakat membangun kegiatan usaha produktif, khususnya pada level UMKM.

Dengan demikian, sociopreneurship policing tidak mewajibkan setiap anggota Polri untuk berwirausaha. Konsep ini lebih menekankan bahwa bagi anggota Polri yang memiliki kapasitas, jejaring, kepedulian, dan passion di bidang wirausaha sosial, ruang tersebut dapat diarahkan menjadi bentuk pengabdian sosial yang lebih luas.

Peran ini tetap harus dilakukan dalam koridor aturan, etika profesi, integritas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian, kewirausahaan sosial tidak dipahami sebagai kepentingan ekonomi pribadi semata, tetapi sebagai sarana untuk menciptakan manfaat sosial dan memperkuat daya tahan masyarakat.

Secara teoritis, sociopreneurship policing berangkat dari beberapa dasar pemikiran. Ilmu kepolisian memberikan kerangka untuk memahami hubungan antara polisi, masyarakat, keamanan, ketertiban, dan pencegahan kejahatan.

Community policing menekankan pentingnya kedekatan, kemitraan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Social entrepreneurship menekankan penciptaan nilai sosial melalui kegiatan produktif yang berkelanjutan. Entrepreneurial policing memberi ruang bagi kepolisian untuk lebih inovatif, adaptif, dan mampu membaca peluang pemecahan masalah sosial.

Sementara itu, social crime prevention menegaskan bahwa pencegahan kejahatan perlu dilakukan dengan memperbaiki kondisi sosial yang menjadi faktor risiko terjadinya kriminalitas.

Dari sisi analitis, kekuatan sociopreneurship policing terletak pada kemampuannya menghubungkan pencegahan kejahatan dengan pemberdayaan sosial-ekonomi.

Jika sebagian tindak pidana dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, maka membuka akses kerja, memperkuat keterampilan, menggerakkan UMKM, dan membangun kegiatan usaha produktif dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Dalam pendekatan ini, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pembinaan, tetapi sebagai subjek yang memiliki potensi untuk diberdayakan dan dilibatkan secara aktif dalam menciptakan keteraturan sosial.

Pada tataran praktik, semangat sociopreneurship policing dapat dilihat dari berbagai bentuk pengabdian sosial anggota Polri di sejumlah daerah.

Misalnya, anggota Polri yang mengembangkan usaha pengolahan limbah sampah untuk membantu ekonomi warga, anggota Polri yang membuka ruang pelayanan kemanusiaan bagi orang dengan gangguan jiwa, hingga anggota Polri yang mendirikan sekolah atau pesantren gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat dapat melampaui fungsi formal, yakni ikut menghadirkan solusi sosial yang nyata.

Nam

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A