๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ =
๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐ก๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ // – Seorang pria berinisial NS (24) dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tindakan KDRT yang dilakukan oleh NS terjadi setelah istri sah yang bernama Helen Adistina (23) memergokinya telah selingkuh.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh Kepolisian, dan pelaku sudah diamankan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Pelaku tidak terima ditegur saat tepergok selingkuh, ia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (22/8/24).
Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan dari sang istri, tindak KDRT pelaku terjadi pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Keduanya adalah warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Saat berada di rumah, kata Kapolsek, korban menegur pelaku karena telah berselingkuh.
Niat hati ingin mendapat penjelasan dari kesalahan yang dilakukan pelaku, korban justru mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami.
Akibatnya, sambung Kapolsek, korban mengalami luka memar dan trauma.
“Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun pernah diancam pakai senjata tajam,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44,” tutupnya.
(๐ฃ๐ผ๐ป / ๐ฟ๐ฒ๐ฑ)








