investigasibhayangkara.com
Jakarta, – Setelah merasa tidak bisa mendapatkan rasa keadilan dari pihak kepolisian daerah dan kepolisian resort Jakarta pusat, kuasa hukum para korban dugaan penipuan developer berisial GC, mereka melanjutkan upaya mereka mendapatkan keadilan dari Gubernur DK Jakarta.
Sebanyak 22 orang korban penipuan developer pasar Mois Trade Centre Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggantukan harapannya mendapatkan keadilan dari Gubernur DKJ, karena untuk mendapatkan keadilan lewat proses pengadilan seperti nya pupus berhubung laporan polisi mereka di SP3 kan di tingkat Polda dan Polres.
Alasan dari pemberhentian kasus dugaan penipuan tersebut dinyatakan karena bukan merupakan kasus pidana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susetyo menyatakan bahwa dasar penerbitan SP3 adalah sudah melakukan gelar perkara.
AKBP Chandra Mata yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa semua penghentian penyidikan pasti sudah melalui proses penyelidikan dan melalui mekanisme gelar perkara.
Menurut Yoram, SH, dari Law Firm Reformasi (LPKHR) selaku kuasa hukum para korban Penipuan, Pemberian SP3 sangat prematur dan terkesan buru buru tanpa memanggil semua saksi,
Menurut Defni salah satu korban sekaligus pelapor, awalnya pada tanggal 28 November 2018, marketing dari developer PT. SBC untuk pemasaran Mois Trade Centre (MTC) ini menawarkan kios pasar di Jl. Kebon Kacang 1 Nomo 11, Tanah Abang Jakarta Pusat, menawarkan pembelian kios dengan sistem angsur atau cicilan, namun pada 11 Maret 2022, para pembeli kios tersebut mendapatkan undangan berupa pdf untuk acara serah terima kunci dan tanda tangan sewa menyewa dengan syarat harus menyetor uang jaminan sebesar Rp. 19.963.110,-
Pembelian kios dengan angsuran tiba tiba berubah, pembeli disuruh tanda tangan jadi sewa menyewa, padahal para pembeli kios sudah menyicil dari semenjak pasar belum dibangun. Defni sendiri mengaku sudah menyetor total Rp. 232.800,000,-
“Saya nyicil dari mulai pasar belum dibangun, namum setelah jadi, hak kepemilikan kita berubah jadi sewa kios, kalau mau sewa, tidak mungkin kita mau nyicil, sementara pasar belum dibangun?, ini jelas penipuan ” Tegas Defni
Ketika kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polda Metro Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat, laporan Defni dan kawan kawan terkesan buru buru di SP3 tanpa memanggil keseluruhan para saksi.
Sementara menurut keterangan Otang, yang menjabat sebagai Kepala Engginering pasar MTC, mengatakan tidak mengetahui adanya jual beli, akan tetepi hanya mengetahui tentang sewa menyewa kios.
Yoram dan rekan sangat menyayangkan dengan penerbitan SP3 yang prematur, diduga adanya petinggi polri yang intervensi dan menghalangi proses laporan mereka, hingga terkesan buru bura di terbitkan SP3 tanpa memanggil semua saksi dan meminta bukti formulir waktu pertama sekali kios dipasarkan oleh developer.
Defni dan para korban lainnya merasa kepolisian bukan lagi tempat mencari kepastian hukum dan keadilan bagi mereka sehingga mencoba mengadukan nasib mereka ke pihak Pemprov DK Jakarta yakni Gubernur dan Walikota Jakarta Pusat. **/gurning









