Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus tindak pidana permainan judi online di Perumahan Griya Mutiara Matungkas Blok D Nomor 20 Tepatnya di Desa Matungkas Jaga III Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (5/6/2024).
Pengungkapan penggerebekan permainan judi online ini dilakukan oleh Tim Opsnal Black Dragon Satuan Reserse Kriminal Polres Minut pada Senin 3 juni sekitar pukul 19 Wita.
Adapun kronologi penangkapan, dimana dari hasil penyelidikan unit opsnal Black Dragon langsung melakukan penggerebekan di rumah lelaki Syawal Maka, saat itu ia sedang berada di dalam kamar di depan laptop sementara menerima deposit dari para pemain judi online di Situs Kakek 7777 Pro.
Diketahui, pada awal bulan Mei 2023, lelaki Syawal Maka membuka iklan-iklan judi online melalui telegram, kemudian lelaki Syawal Maka menawarkan menjadi promotor sehingga lelaki Syawal bekerja sama dengan seorang promotor yang berasal dari Tangerang, sehingga promotor dari Tangerang tersebut bersama promotor dari Makasar dan lelaki Syawal Maka membuat situs judi online yang bernama Kakek 7777 Pro, lelaki Syawal Maka dan kedua orang lainnya yang menjadi pengontrol aplikasi tersebut.
Adapun cara permainan judi online tersebut, dimana para pemain judi slot memasukan dana
di akun judi masing-masing melalui situs Kakek7777 Pro, dan dana tersebut langsung masuk ke rekening yang dibuat oleh lelaki Syawal Maka, atau ke rekening kedua orang lainnya secara roling atau bergantian, untuk permainan judi online ini, untung-untungan bagi para pemain apabila pemain menang maka saldo dari pemain akan bertambah, namun apabila kalah uangnya akan berkurang sesuai dengan pasangan dari pemain, dan uang tersebut masuk ke rekening dari lelaki Syawal Maka, dan untuk para promotor mendapat keuntungan setiap hari berkisar RP 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Keuntungan yang didapatkan oleh lelaki Syawal Maka selama ia menjadi promotor permainan judi online yaitu berupa:
1 (Satu) Unit mobil merek Honda Brio.
1 (Satu) Unit mobil Pick-Up merek Daihatsu Grandmax.
1 (Satu) Unit mobil merek Daihatsu Xenia.
2 (Dua) Buah HP merek OPPO.
Barang Bukti Yang Diamankan yaitu,
1 (Satu) Unit Laptop merek Asus
4 (Empat) Unit HP dan uang sebesar RP. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan,
Pasal 303 ayat (1) ke-le,2e dan 3e KUHP Sub Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun. (Hendra)









